Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Menteri Keuangan M. Chatib Basri memandang perlu melakukan
penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011
tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyempurnaan
itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013,
yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 13
November 2013, dan diundangkan pada 14 November 2013 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
Dalam
Permenkeu ini disebutkan, Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai
kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi kegiatan penanaman
benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan
dan ibat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga
Pemasyaratakan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan
pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendaat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Adapun
Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar
dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp 10 miliar, yang tidak
termasuk dalam ketentuan di atas, hanya bisa dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
“Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud, untuk Kontrak Tahun Jamak yang
sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN),” bunyi Pasal 2 Ayat (3) Permenkeu itu.
Menurut
Permenkeu ini, permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan
penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(RKA-KL) Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Menteri/Pimpinan
Lembaga dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak
kepada Menteri Keuangan tidak bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam hal: a. Terjadi
keadaan kahar (force majeur); b. Melaksanakan kebijakan Pemerintah
Pusat; c. Memenuhi amanat peraturan; dan d. Menjalankan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap
Kontrak Tahun Jamak yang terdapat kompleksitas dalam
pengadaan/pembebasan lahan/tanah, seperti pekerjaan pembangunan
infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan/tanah dalam jumlah besar,
antara lain bandara, pelabuhan, jalan, irigasi, transmisi listrik, dan
rel kereta api, menurut Permenkeu Nomor 157/PMK.02/2013 itu, Pengguna
Anggaran harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang menyatakan:
a. Pengguna Anggaran
akan menyelesaikan pengadaan/pembebasan lahan/tanah secara simultan
dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur dalam periode Kontrak Tahun
Jamak;
b. Pengguna Anggaran akan menjaga pelaksanaan kegiatan sesuai rencana; dan
c.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan penyelesaian
pekerjaan yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian
pengadaan/pembebasan lahan/tanah tidak dapat dibebankan pada APBN,
kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
“Pemrosesan penyelesaian persetujuan
Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap,”
bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Permenkeu itu.
Ditegaskan
dalam Permenkeu itu, Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh
atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait
dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada
Menteri Keuangan.
“Persetujuan Kontrak Tahun
Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan
(endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa
dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa,” tegas Pasal 8 Ayat
(1) Permenkeu Nomor 157/PMK.02/2013 itu.
Disebutkan
dalam Permenkeu itu, sisa anggaran pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada
Tahun Anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran
berikutnya, dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan anggaan belanja
tambahan pada APBN-P Tahun Anggaran tersebut.
Menurut
Permenkeu ini, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan
laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jndral Tahun Anggaran untuk
persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan. (Humas Kemenkeu/ES)
1 komentar:
BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
Email: belindachristopherloancompany@gmail.com
whatsapp: +1 (347) 797-0786
Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan ini
media untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan yang luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres. Saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) atau whatsapp +1 (347) 797-0786, untuk pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)
Nama: Anik susiawati
Bank: Bank Central Asia (BCA)
Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000
Tanggal: 17 Agustus 2020
Surel. aniksusiawati0@gmail.com
Posting Komentar