BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 November 2013

Kasus Suap MA, Hakim Agung Andi Abu Ayub Dihadirkan ke Persidangan

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Nama Hakim Agung Andi Abu Ayub disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi di MA. Untuk mengklarifikasi hal ini, Andi hari ini akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Djodi Supratman.

Andi Ayub sejak awal disebut pihak Djodi sebagai salah satu Hakim Agung yang terlibat dalam kasus ini. Andi disebut mau memenuhi permintaan pengacara Mario C Bernaldo untuk mengatur perkara di tingkat kasasi dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam proses penyidikan, Andi juga pernah diperiksa KPK. Namun, saat itu Andi menampik jika kedatanganya ke KPK karena terlibat kasus suap.

Staf kepaniteraan MA Suprapto, dalam kesaksiannya saat persidangan dengan terdakwa advokat bernama Mario C Bernardo, menyebut Hakim Agung Andi Ayyub, yang berinisiatif meminta tambahan uang pelicin dari Mario. Suprapto meminta penambahan dana, hingga akhirnya total uang yang diminta Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo Wijaya Onggowarsito.

"Emang tidak ada tambahan lagi? Seratus-seratus gitu kek," ungkap Suprapto menirukan ucapan Andi Ayyub di PN Tipikor Jakarta, (28/10).

Kasus ini berawal dari vonis lepas Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.

Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma, Mario dan Gloria Tamba.

Tidak ada komentar: