Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Nama Hakim Agung Andi Abu Ayub disebut-sebut
terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi di MA. Untuk mengklarifikasi
hal ini, Andi hari ini akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Djodi
Supratman.
Andi Ayub sejak awal disebut pihak Djodi sebagai
salah satu Hakim Agung yang terlibat dalam kasus ini. Andi disebut mau
memenuhi permintaan pengacara Mario C Bernaldo untuk mengatur perkara di
tingkat kasasi dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam proses
penyidikan, Andi juga pernah diperiksa KPK. Namun, saat itu Andi
menampik jika kedatanganya ke KPK karena terlibat kasus suap.
Staf
kepaniteraan MA Suprapto, dalam kesaksiannya saat persidangan dengan
terdakwa advokat bernama Mario C Bernardo, menyebut Hakim Agung Andi
Ayyub, yang berinisiatif meminta tambahan uang pelicin dari Mario.
Suprapto meminta penambahan dana, hingga akhirnya total uang yang
diminta Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo Wijaya Onggowarsito.
"Emang
tidak ada tambahan lagi? Seratus-seratus gitu kek," ungkap Suprapto
menirukan ucapan Andi Ayyub di PN Tipikor Jakarta, (28/10).
Kasus
ini berawal dari vonis lepas Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus
penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN
Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.
Lawan Hutomo,
Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto
Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma
Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma,
Mario dan Gloria Tamba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar