Jpnn
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno dalam kasus dugaan
suap di lingkungan SKK Migas.
Waryono menjadi saksi untuk Rudi
Rubiandini. Kepala SKK Migas nonaktif itu telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Selain Waryono, KPK juga menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina, G. Karen Agustiawan.
"Yang bersangkutan (Karen) juga diperiksa sebagai saksi untuk RR," kata
Priharsa.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Pegawai SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser dan dua petinggi PT
Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon dan Artha Meris
Simbolon.
Seperti diketahui, Rudi ditangkap tangan
KPK pada Selasa (12/8) lalu terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.
Rudi diciduk setelah diduga menerima uang US$400 ribu dari Komisaris PT
Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
Simon telah ditetapkan sebagai
tersangka. Status tersangka juga diberikan KPK kepada pelatih Golf Rudi,
Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan
Rudi disangkakan sebagai penerima suap.(gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar