BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 November 2013

KPK Periksa Sekjen ESDM dan Dirut Pertamina untuk Rudi Rubiandini

 Jpnn
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Waryono menjadi saksi untuk Rudi Rubiandini. Kepala SKK Migas nonaktif itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Selain Waryono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina, G. Karen Agustiawan. "Yang bersangkutan (Karen) juga diperiksa sebagai saksi untuk RR," kata Priharsa.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser dan dua petinggi PT Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon dan Artha Meris Simbolon.
Seperti diketahui, Rudi ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang US$400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
Simon telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka juga diberikan KPK kepada pelatih Golf Rudi, Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan Rudi disangkakan sebagai penerima suap.(gil/jpnn)

Tidak ada komentar: