Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AS dan
MA. Keduanya ditangkap karena membobol kartu kredit dengan cara mencuri
data nasabah via internet.
"Tersangka mencari identitas kartu
kredit orang lain untuk membobol kartu kredit korban," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Rikwanto mengatakan, tersangka
AS dan MA mencari data-data identitas pemegang kartu kredit BCA dengan
cara membelinya via internet. Data-data identitas pemegang kartu kredit
ini digunakan tersangka untuk verifikasi pihak Bank BCA.
Kepada
pihak bank, tersangka mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit tersebut,
lalu meminta pihak bank untuk mentransfer limit pada kartu kredit ke
rekening lain. Rekening lain yang disiapkan tersangka juga dibuat
menggunakan nama si pemilik kartu kredit dengan menggunakan data-data
palsu.
"Sehingga tersangka menelepon Halo BCA dan nanti pihak
bank akan menanyakan data-data latar belakang pemilik kartu kredit
seperti nama ibu, tanggal lahir dan sebagainya dan dijawab tersangka
dengan sempurna, sehingga Halo BCA yakin dan mentransferkan uang
tersebut ke rekening pemilik yang palsu," papar Rikwanto.
Sementara
itu, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya AKBP Edi Suhandono mengungkapkan, tersangka memperoleh data
identitas pemegang kartu kredit secara online.
"Tersangka membeli data pemegang kartu kredit di website-website seperti website jual-beli data nasabah," ucap Edi
Dijelaskan Edi, tersangka menghubungi pihak bank seolah-olah sebagai
pemegang kartu kredit dan meminta melakukan instant cash dari kartu
kredit ke rekeningnya. Untuk verifikasi, pihak bank menanyakan data-data
si pemegang kartu kredit.
"Data-data ini yang dibeli tersangka
di website, digunakan untuk verifikasi. Sehingga setelah bank
memverifikasi dan data tersebut cocok, bank kemudian melakukan instant
cash ke rekening tersangka yang menggunakan data-data palsu pemegang
kartu kredit," jelas Rikwanto.
Tersangka juga meminta pihak bank
untuk memblokir kartu kredit tersebut dengan alasan kartu kreditnya
hilang dan dibuatkan kartu kredit yang baru.
"Kemudian pihak bank
melalui kurir akan mengirimkan kartu kredit baru ke alamat yang tertera
dalam database, lalu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,"
ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, pihak bank BCA mengalami
kerugian hingga Rp 40 juta. Pihak bank BCA kemudian melaporkan hal itu
ke polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP
dan atau Pasal 3,4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar