BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 November 2013

Penangkapan dr Hendry dan dr Ayu Bukti Jika Dokter Tak Kebal Hukum

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Setelah berhasil menangkap dr Ayu dengan tuduhan malpraktik, kini menyusul dr Hendry. Hendry ditangkap dengan tuduhan yang sama yaitu melakukan malpraktik.

Menurut Pakar Hukum Kesehatan dr M Nasser, hal tersebut menjadi bukti jika dokter tidaklah kebal hukum. Hanya saja, pendekatan yang dilakukan antara pidana kesehatan berbeda dengan pidana umum.

"Ada hal-hal yang menjadi pertimbangan sendiri dalam pidana kesehatan. Pidana Kesehatan tidak dapat ditegakkan tanpa membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dokter pada pasiennya," kata Nasser kepada detikcom, Senin (25/11/2013).

"Kecuali jika ada pelanggaran standar kerja, pelanggaran kompotensi atau kelalaian yang tidak seharusnya dibuat oleh seorang terdidik seperti dokter," tambahnya.

Menurut Nasser, polisi, jaksa dan hakim perlu memperkuat diri dengan mengetahui banyak tentang pidana kesehatan. Misalnya, penyidik perlu tahu bahwa seringkali dokter bedah dan dokter kebidanan dihadapkan dengan situasi emergensi yang memerlukan kecepatan bertindak.

"Artinya, seorang dokter selalu harus siap untuk menghadapi hal-hal tak terduga termasuk gugatan dan tuntutan hukum dari pasien yang umumnya tidak terkomunikasi dengan baik tentang diagnose, rencana kerja, risiko dan prognosa penyakit yang ditanganinya," jelasnya.

Nasser melanjutkan, putusan MA terhadap dr Ayu tidak dapat dihentikan dengan demo atau aksi mogok dokter. "Yang perlu dilakukan saat ini adalah menemukan bukti baru yang kuat yang dapat diajukan untuk peninjauan kembali sebagai upaya hukum istimewa," lanjutnya
Jakarta - dr. Hendry Simanjuntak kini menyusul dr Ayu, dokter spesialis kandungan yang dipidana karena tuduhan malpraktik yang menyebabkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada tahun 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dr. Ayu, dr. Hendry Simanjuntak dan rekannya, dr. Hendy Siagian dituntut 10 bulan penjara, divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malpraktik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu mengajukan kasasi.

Kasasi JPU ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan yang dikeluarkan pada 18 November 2012 lalu. Eksekusi dr. Ayu dilaksanakan JPU dengan menangkapnya di Balikpapan, Jumat pekan lalu dan dibawa ke Manado untuk ditahan di Rutan Malendeng.

Tidak ada komentar: