BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 November 2013

Hakim Agung Artidjo Alkostar Vonis dr Ayu 10 Bulan, Ini Alasannya

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Tiga dokter RS Prof Kandou Malalayang divonis penjara 10 bulan karena malpraktik. Hakim agung Dr Artidjo Alkostar menyatakan ketiganya telah mengakibatkan orang meninggal dunia karena alpa yaitu Siska Makatey.

"Menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," kata Artidjo di website MA seperti dikutip detikcom, Senin (25/11/2013).

Duduk pula dalam majelis tersebut hakim agung Dr Dudu Duswara Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Ketiganya sepakat menghukum karena saat korban masuk RSU, keadaan umum korban lemah dan status penyakit korban berat. Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.

"Perbuatan melakukan operasi yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung," ujar majelis hakim yang diputus secara bulat, tidak ada perbedaan pendapat.

"Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausul dengan meninggalnya Siska sesuai surat keterangan dari RS tanggal 26 April 2010," sambung majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 18 September 2012.

Adapun alasan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan tengah menempuh pendidikan dokter. Adapun yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron. Putusan MA ini membuat para dokter di sejumlah kota menggelar aksi solidaritas, menentang vonis tersebut

Tidak ada komentar: