BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 November 2013

Pengusaha Mal: Kenaikan UMP DKI Jakarta Masih Bisa Ditolerir

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa, menyatakan bahwa kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,4 juta masih bisa ditolerir.
Menurutnya, Jumat 1 November 2013, dengan kenaikan upah sebanyak itu, dunia usaha masih bisa bertahan dan berkembang. "Kenaikan UMP DKI masih bisa ditolerir," ujarnya saat dihubungi VIVAnews di Jakarta.
Handaka mengaku bahwa kenaikan UMP tersebut, belum melewati biaya antisipasi perusahaan terhadap kenaikan biaya yang disiapkan oleh setiap perusahaan setiap tahun. Dengan demikian, keputusan kenaikan UMP itu tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

"Setiap perusahaan pasti melakukan antisipasi terhadap kenaikan biaya produksi setiap tahun. Nah, kenaikan UMP kali ini masih wajar dan belum melewati garis biaya antisipasi perusahaan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui dan menandatangani rekomendasi dari Dewan Pengupahan terkait dengan UMP DKI 2014. Dari dua besaran UMP yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, Jokowi menetapkan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301. (Laporan: Septa Dinata)

Tidak ada komentar: