BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 November 2013

PPATK Dukung Hukum Istri Koruptor yang Tampung Uang Haram Suaminya

Rivki - detikNews
Jakarta - Terdakwa kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah divonis 14 tahun. Fathanah selama ini ramai diberitakan karena sering mentransfer ke istrinya Sefty Sanustika dan model seksi Vitalia Shesa hingga artis Ayu Azhari. Tetapi wanita-wanita itu sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.

Menanggapi itu, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mengatakan para istri koruptor bisa saja dipenjara. Asalkan dia sudah tahu kalau uang yang dikirim oleh pelaku koruptor adalah hasil tindak kejahatan.

"Misalnya ada seorang baru bekerja 4 tahun, lalu kirim ke rekening istrinya Rp 300 miliar. Nah logikanya, masa baru kerja sudah dapat Rp 300 miliar. Berarti kan si istri sudah menduga ini aliran dana mencurigakan. Kalau dia tetap terima dia bisa kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Agus di Taman Anggrek Permai, TMII, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Menurut Agus, para penadah hasil uang kejahatan korupsi sudah diatur dalam UU TPPU. Ancaman penjara 5 tahun menanti bagi para penadah.

"Ini ada ancamannya, yaitu 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Untuk itu PPATK, meminta kepada seluruh warga agar hati-hati menerima dana dari transaksi yang mencurigakan.

"Masyarakat perlu perhatikan ini jangan mau dijadikan sasaran TPPU kejahatan korupsi, anda melakukan itu bisa kena pasal 5 UU TPPU," ujarnya.

Tidak ada komentar: