Rivki - detikNews
Jakarta - Terdakwa kasus impor daging sapi Ahmad
Fathanah divonis 14 tahun. Fathanah selama ini ramai diberitakan karena
sering mentransfer ke istrinya Sefty Sanustika dan model seksi Vitalia
Shesa hingga artis Ayu Azhari. Tetapi wanita-wanita itu sama sekali
tidak tersentuh oleh hukum.
Menanggapi itu, Wakil Ketua PPATK,
Agus Santoso, mengatakan para istri koruptor bisa saja dipenjara.
Asalkan dia sudah tahu kalau uang yang dikirim oleh pelaku koruptor
adalah hasil tindak kejahatan.
"Misalnya ada seorang baru bekerja
4 tahun, lalu kirim ke rekening istrinya Rp 300 miliar. Nah logikanya,
masa baru kerja sudah dapat Rp 300 miliar. Berarti kan si istri sudah
menduga ini aliran dana mencurigakan. Kalau dia tetap terima dia bisa
kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Agus di Taman Anggrek
Permai, TMII, Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Menurut Agus, para
penadah hasil uang kejahatan korupsi sudah diatur dalam UU TPPU. Ancaman
penjara 5 tahun menanti bagi para penadah.
"Ini ada ancamannya, yaitu 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Untuk itu PPATK, meminta kepada seluruh warga agar hati-hati menerima dana dari transaksi yang mencurigakan.
"Masyarakat
perlu perhatikan ini jangan mau dijadikan sasaran TPPU kejahatan
korupsi, anda melakukan itu bisa kena pasal 5 UU TPPU," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar