Jpnn
JAKARTA -
Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom
bebas hari ini, Selasa (2/6). Miranda mengibaratkan kebebasan itu
sebagai bentuk kelulusan.
"Saya sudah lulus dari 'Universitas
Kehidupan' meskipun banyak yang saya tidak mengerti," kata Miranda usai
menjalani kebaktian di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus,
Menteng, Jakarta, Selasa (2/6).
Miranda menjelaskan, ibadah yang
diselenggarakan usai kebebasannya adalah inisiatif dari saudara dan
teman-temannya. Ibadah ini, sambung dia, juga bentuk ucapan syukur
kepada Tuhan.
"Ibadah syukur adalah sesuatu pengucapan
syukur kepada Yang Maha Kuasa. Yang telah menolong dan menjaga saya
selama ini," tandas Miranda.
Diketahui, Miranda dinyatakan terbukti
bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk
memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada
2004. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda divonis penjara tiga tahun
setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke
sejumlah politikus di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang
setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar