Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius
memastikan 18 kendaraan roda empat yang hendak misi keliling dunia
dengan membawa rombongan warga Jerman dan Swiss bisa melanjutkan
perjalanannya. Mobil asing itu sempat diamankan di Polres Garut dan
Polres Tasikmalaya karena urusan pelat nomor.
"Sebanyak 27 warga
negara Jerman dan 2 warga negara Swiss tidak ditahan. Paspor mereka tak
masalah. Kami hanya meminta untuk melengkapi surat. Nah izinnya selesai
hari ini, jadi mereka bisa melanjutkan perjalanan," jelas Suhardi kepada
wartawan di Hotel Hyatt, Kota Bandung, Senin (22/7/2013).
Suhardi
menjelaskan, belasan kendaraan itu bertujuan tur dunia dari Jerman ke
Indonesia. Pada Sabtu 20 Juli iring-iringan kendaran tersebut melintas
di wilayah Jabar yakni Garut dan Tasikmalaya. Rupanya kendaraan itu
tidak memiliki dokumen sah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNBK) yang bukan peruntukannya.
"Kami memperoleh
laporan dari masyarakat, ada mobil (berpelat nomor) asing melintas. Lalu
kami menghentikannya di Garut dan Tasikmalaya. Ternyata dokumen
kendaraan itu belum didaftarkan secara resmi dan masih menggunakan
negara asalnya," tutur Suhardi.
Polres Garut dan Tasikmalaya
berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jabar serta diteruskan ke Korlantas
Mabes Polri. "Kami juga koordinasi dengan Mabes Polri, Kemenhub, dan
Kemenlu. Ternyata Kedubes tidak mengetahuinya," jelas Suhardi.
Kabidhumas
Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemakaian pelat
nomor kendaraan asal negara lain di wilayah Indonesia, melanggar Pasal
40 Perkap nomor 12 tahun 2012 tentang Regident Ranmor. Pasal 40 itu
mengenai Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) yang dikeluarkan
Korlantas Mabes Polri.
"Pengguna kendaraan asing itu harus
melapor dan berlaku selama 30 hari untuk SRTP dan berfungsi sebagai
legitimasi pengoperasian ranmor asing dalam wilayah Indonesia," jelas
Martin ditemui di tempat sama.
Berikut data lengkap kendaraan serta warga negara asing yang sempat diamankan di Polres Garut dan Polres Tasikmalaya:
1. Polres Garut :
A. 4 jenis KR merek MAN (light truck) No : TI 228 148, PB 0030, PB 330, MBCD 45.
B. 4 Mercedez Minibus No: FU 8955, HD YA 60, OL CJ 68, PI JK 888.
C. 1 Toyota Land Cruiser No : WIND 179 dengan WN : 15 orang WN Jerman
2. Polres Tasikmalaya Kabupaten:
A. 5 Mercy Minibus No: HB 68228, GAPHR 3, AG 234193. SHU 3333, MUE 012.
B. Fiat Minibus No: EMS F 6159.
C. IVECO Minibus LUI 1950.
D. Man truck light LLY W 65 dengan WNA: 12 orang WN Jerman, 2 orang WN Swiss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar