BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Oktober 2011

Satgas: Hakim R Pernah Jadi Tersangka Korupsi

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung membebaskan Walikota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad dari empat dakwaan korupsi. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan salah satu majelis hakim perkara tersebut pernah jadi tersangka korupsi.

"Awalan (nama) 'R'. Tinggal masukkan nama-nama (hakim) itu ke google. Ada yang pernah kena kasus walaupun kemudian ada vonis yang menyatakan dia begini begitu," kata anggota Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
Adapun majelis hakim yang memvonis bebas Mochtar Muhammad adalah M. Azharyadi, Eka Saharta, dan Ramlan Comel.

Dia mengakui ada tantangan baru dalam menyelenggarakan pengadilan khusus korupsi di daerah. "Harus dijaga benar agar pengadilan tipikor bisa tetap steril dari praktek mafia peradilan. Dan saya khawatir tergganggu dengan putusan-putusan bebas," kata dia. "Tapi bukan berarti putusan bebas tidak boleh."
Dia menilai potensi pengadilan tipikor daerah 'masuk angin' lebih tinggi ketimbang kondisi dulu di mana pengadilan tipikor terpusat di Jakarta. "Karena anginnya dari mana-mana."
Saat pengadilan tipikor hanya ada di Jakarta, imbuhnya, pengawasan bisa ketat dan rekam jejak para hakim bisa ditelusuri dengan mudah. "Tapi sekarang arus angin makin kuat. Maka mungkin hakimnya masuk angin juga, maka itu harus kita jaga sama-sama."
Satgas Mafia, imbuhnya, akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk pengawasan hakim ke depannya, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (eh)

Tidak ada komentar: