BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Oktober 2011

Remunerasi Menkum HAM Capai Rp19,36 juta

VIVAnews- Pegawai Kementerian Hukum dan HAM mendapat kabar gembira. Peraturan terkait tunjangan kinerja (remunerasi) kementerian itu telah ditandatangani presiden. Tunjangan tertinggi mencapai Rp19,36 juta.

"Perpresnya sudah keluar. Perpres No 40 tahun 2011. Keluarnya minggu ini kok," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada VIVAnews di Jakarta, Minggu, 17 Juli 2011.

Patrialis berharap dengan adanya remunerasi itu kinerja pegawainya lebih maksimal. Ia juga berharap pencairan remunerasi dapat dilakukan bulan depan.
"Semoga bulan depan sudah cair," tambahnya.

Dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu disebutkan pegawai Kemenhukman terdiri dari 17 kelas jabatan. Jabatan tertinggi atau kelas 17 mendapatkan tunjangan Rp19,36 juta. Sementara tunjangan jabatan terendah sebesar Rp1,645 juta.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah dan DPR menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Kemenhuk HAM dan Kejaksaan Agung. Pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Anggaran untuk Kemenhukham sebesar Rp1,078 triliun yang diperuntukkan 43.763 pegawai. Sementara anggaran pegawai Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar bagi 21.515 pegawai.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemberian tunjangan kinerja itu berlaku mulai 1 Januari 2011 yang akan dibayarkan secara rapel.

Namun penggunaan anggaran itu memiliki sejumlah catatan, diantaranya beberapa tunjangan yang terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dicabut atau tidak diberlakukan lagi. Tunjangan itu terdiri dari:

- Insentif khusus pada Ditjen Peraturan Perundang undangan
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja pada Ditjen Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
- Imbalan jasa pada Ditjen Imigrasi dan UPT Imigrasi
- Imbalan jasa Ditjen Administrasi Hukum Umum
- Imbalan jasa Ditjen Hak Kekayaan Intelektual

Sementara tunjangan tunjangan fungsional pemasyarakatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan fungsional khusus penyidik PNS tetap diberlakukan. (eh)

Tidak ada komentar: