Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
Buntut vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim
Pengadilan Negeri Tipikor, Gayus Tambunan terpaksa kehilangan rumah
mewahnya di Kelapa Gading. Hunian megah itu menjadi salah satu yang
disita, terkait putusan pengadilan.
Dalam amar putusannya, Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Suhartoyo menyatakan, sejumlah
barang bukti disita untuk negara, dan juga ada yang harus dikembalikan
ke Ditjen Pajak.
"Yang disita itu semua barang bukti milik Gayus
yang terkait dengan kasus ini termasuk rumah di Kelapa Gading," ujar
Jaksa Eddy Rakamto, di gedung pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said,
Jaksel, Kamis (23/2/2012).
Selain itu, lanjut, Eddy, pihak
Kejaksaan Agung telah menyita harta Gayus berupa uang Rp 74 miliar yang
dititipkan di Bank Indonesia. Di samping itu, dua mobil milik Gayus juga
ikut disita.
"Satu unit mobil Honda Jazz, satu unit Ford Everest termasuk yang disita," papar Eddy.
Di samping itu, pengadilan juga menyita puluhan batang emas milik Gayus. "31 batang emas murni," termasuk di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar