BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 Maret 2012

Rumah Mewah di Kelapa Gading Gayus & Uang Rp 74 M Ikut Disita

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Buntut vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Gayus Tambunan terpaksa kehilangan rumah mewahnya di Kelapa Gading. Hunian megah itu menjadi salah satu yang disita, terkait putusan pengadilan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Suhartoyo menyatakan, sejumlah barang bukti disita untuk negara, dan juga ada yang harus dikembalikan ke Ditjen Pajak.

"Yang disita itu semua barang bukti milik Gayus yang terkait dengan kasus ini termasuk rumah di Kelapa Gading," ujar Jaksa Eddy Rakamto, di gedung pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/2/2012).

Selain itu, lanjut, Eddy, pihak Kejaksaan Agung telah menyita harta Gayus berupa uang Rp 74 miliar yang dititipkan di Bank Indonesia. Di samping itu, dua mobil milik Gayus juga ikut disita.

"Satu unit mobil Honda Jazz, satu unit Ford Everest termasuk yang disita," papar Eddy.

Di samping itu, pengadilan juga menyita puluhan batang emas milik Gayus. "31 batang emas murni," termasuk di dalamnya.

Tidak ada komentar: