Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyerahkan kepada rakyat Indonesia tentang wacana pembubaran KPK seperti yang dinyatakan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah.

"Mari kita tunggu reaksi masyarakat, apakah usulan itu disetujui? Atau bahkan rakyat malah memberikan pembelaannya," kata Busyro Muqoddas kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Meski wacana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III itu menjadi buah bibir, namun Busyro dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satupun pihak yang bisa mengintervensi KPK.

"Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi kinerja KPK, siapapun orangnya," papar dia.

Tidak hanya itu saja, Busyro Muqoddas mempersilahkan Fahri Hamzah untuk menggunakan jalur hukum bila ingin membubarkan KPK.

Apalagi wacana pembubaran KPK itu disampaikan langsung secara serius oleh Fahri dalam forum resmi di Rapat Konsultasi KPK-DPR.

"Pak Fahri bisa menyampaikannya secara formal dan prosedural sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi dan menghormati itu," tutur dia.

Pernyataan Fahri sendiri terlontar ketika rapat konsultasi yang diadakan pimpinan DPR itu menghadirkan pimpinan KPK, Kepala Polri, Jaksa Agung, pimpinan Komisi III, dan pimpinan fraksi.

Rapat digelar dalam rangka pembahasan polemik pascapemeriksaan empat pimpinan Badan Anggaran DPR di KPK.

Busyro mengaku, sampai saat ini pihaknya tidak terganggu dengan pernyataan tersebut dan tetap menjalankan tugasnya.

"Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Tidak ada masalah buat kami. Selama KPK masih ada, kami akan bekerja secara sungguh-sungguh," paparnya.
(ANT-165/Z003)