BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Oktober 2011

Ditjen Pajak Bantah Sindu Malik Pegawainya

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sindu Malik bukanlah pegawai di direktorat itu. Sindu merupakan saksi kasus suap Program Percepatan dan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa saudara Sindu Malik tidak pernah bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, NE Fatimah,  dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.com, Senin 10 Oktober 2011.

Ia menjelaskan di dalam struktur organisasi direktorat Jenderal Pajak tidak terdapat jabatan dengan nama Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia berharap masyarakat dapat memahami kejadian sebenarnya terkait dengan status kepegawaian Sindu Malik.

"Kami meminta kepada segenap media massa yang mencantumkan keterangan saudara Sindu Malik sebagai mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak agar meralat pemberitaan dimaksud," katanya.

Sindu Malik terakhir kali diperiksa pada 6 Oktober 2011. Dia diperiksa untuk mengklarifikasi terkait barang-barang yang disita KPK dari rumahnya paska penggeledahan pada 5 Oktober.

Dalam penggeledahan, KPK menemukan uang Rp100 juta dan menyita brankas, serta sejumlah dokumen. KPK menduga uang tersebut terkait dengan kasus suap yang sedang diusutnya. Namun, Sindu Malik membantah uang tersebut adalah miliknya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha).

Tidak ada komentar: