BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Oktober 2011

PDIP: Hakim Pemvonis Mochtar Berani Tanggung Risiko Dihujat

Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - PDI Perjuangan mengapresiasi putusan bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung atas Walikota nonaktif Bekasi Mochtar Mohammad. Partai nasionalis itu menghormati keberanian hakim untuk memutuskan berdasarkan hati nurani.

"Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar. Hakim berani, walaupun menanggung risiko akan dihujat sebagai 'prokoruptor'. Kita tidak boleh langsung apriori sama hakim, mereka berani memutuskan berdasarkan hati nurani," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.

Hal itu dikatakan Trimedya lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/10/2011). Trimedya mengatakan, Mochtar yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ini pantas bebas. Sebab, alat bukti dan saksi yang menjerat Mochtar lemah.

"Apalagi tuduhan korupsi pada Mochtar hanya Rp 639 juta yang seharusnya ditangani Kejaksaan," ujar Trimedya.

Mantan advokat ini mengatakan, pihaknya terbuka jika diadakan bedah kasus untuk putusan bebas Mochtar. "Bedah kasus putusan bebasnya Mochtar jalan terbaik, yang melibatkan pakar hukum independen dan kuasa hukum Mochtar," ujarnya.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan pihaknya prihatin dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu. Lembaga antikorupsi itu juga akan mengupayakan banding. Namun, anggota Komisi III DPR dari F-PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, mengingatkan putusan bebas murni tidak ada terbuka upaya banding.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/10/2011), Mochtar dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar majelis hakim Asharyadi dalam putusannya.

Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Terdakwa tidak terbukti atas tuntutan yang didakwakan JPU," ucapnya.

JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.

Kasus itu adalah suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tidak ada komentar: