BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 01 Oktober 2011

BNP2TKI: Putusan Hong Kong Langkah Positif

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, pekerja asing sektor rumah tangga bisa menjadi warga tetap (permanent resident). Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M. Jumhur Hidayat menilai, putusan tersebut menghapus diskriminasi atas TKI yang selama ini terjadi.
"Ini langkah yang sangat positif, karena sebelum aturan berhak menjadi warga tetap hanya berlaku bagi pekerja asing non sektor rumah tangga," kata Jumhur di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2011.
Jumhur mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 147 ribu-150 ribu TKI di Hong Kong dan mayoritas penata laksana rumah tangga termasuk merangkap pengasuh bayi dan orangtua jompo. Para TKI di Hong Kong memperoleh gaji sekitar Rp3,5-4 juta per bulan serta hak libur sehari dalam satu pekan.
Ia menjelaskan, TKI penata laksana rumah tangga bisa menjadi warga tetap setelah bekerja selama tujuh tahun di Hong Kong. Ia juga menilai, keputusan Pengadilan Tinggi Hong Kong itu sebagai bentuk penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pekerja sektor rumah tangga yang tidak pernah bisa diperoleh sebelumnya.
Menurut Jumhur, dengan ketentuan baru itu bukan berarti akan banyak orang Indonesia mengejar kesempatan menjadi warga tetap di Hong Kong.
"Pada umumnya TKI tetap akan pulang ke Tanah Air atau kembali kepada keluarganya, mengingat TKI sesuai tradisi selalu pulang ke Indonesia secara rutin atau berkala," ungkapnya.
Ketentuan baru itu, katanya, juga tidak berarti ditafsirkan adanya kebebasan pindah kewarganegaraan, karena hal itu tidak relevan untuk dilakukan oleh TKI yang tetap menjunjung  tinggi rasa cintanya terhadap Indonesia.
"Untuk tinggal tetap di sana jelas tidak ada masalah. Seperti juga berlaku di berbagai negara lain di mana banyak WNI atau TKI melakukannya, tanpa perlu mengubah kewarganegaraan," katanya. (eh)

Tidak ada komentar: