BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Oktober 2011

KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad

 Jpnn
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya sudah memantau kasus tersebut dalam beberapa waktu terakhir sebelum pembacaan vonis.

Menurutnya, KY sebelumnya sudah menerima bocoran putusan hakim atas Mochtar yang dinilai kontroversial. “Sebenarnya KY pun sudah memantau kasus ini. Ada info seperti itu yang diterima KY,” kata  Asep di Jakarta, Selasa (11/10).

Asep menambahkan, KY akan melakukan analisis dulu atas hasil pemantauan ataupun informasi yang diterima. Dengan mengumpulkan informasi yang bersifat bocoran, sebut Asep, KY bisa melakukan antisipasi.

Caranya kata dia, dengan menggandeng KPK untuk melakukan analisis rekaman persidangan. Jika dalam telaah itu ditemukan adanya kejanggalan selama persidangan, maka KY akan menindaklanjutinya dengan memeriksa hakim yang menangani perkara korupsi. “Ini agar tidak ada lagi putusan yang bertentangan dengan penilaian masyarakat,” ujar Asep.

Sebelumnya, Mochtar dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK. Padahal, Mochtar yang didakwa dengan empat kasus korupsi yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Namun semua dakwaan itu kini mentah karena dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis atas Mochtar, hari ini, politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar: