Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie  menghargai apapun keputusan Komite Etik KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang selama ini dituding melakukan pelanggaran pidana dan kode etik.

"Saya melihat positif saja hasil yang disimpulkan oleh Komite Etik KPK," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Marzuki juga mengapresiasi pernyataan anggota Komite. Etik KPK Nono Anwar Makarim yang menyebutkan, selama ini KPK kerap mempertontonkan dalam aksinya pelanggaran HAM yang nyata seperti mempertontonkan seorang tersangka seperti sudah divonis.

"Ini sudah lama kita kritik, janganlah seorang tersangka dipertontonkan seperti seorang yang sudah divonis sebagai koruptor. Cara seperti ini memunculkan opini bahwa tersangka itu memang seorang koruptor, padahal ada asas hukum tak bersalah dan hak-hak seorang tersangka lainnya yang juga harus dipenuhi," ungkap Marzuki.

Ditanyakan mengenai tidak adanya putusan KPK yang menyatakan bersalah atas para pimpinan dan pejabat KPK yang dituding bukan hanya telah melakukan pelanggaran etika namun sudah masuk ranah pidana seperti bertemu dengan pihak-pihak yang berpekara, Marzuki hanya menjawab ringan.

"Biar nanti waktu yang menentukan. Kejahatan tidak akan bisa ditutupi oleh siapapun kalau memang ada kejahatan yang dilakukan," tegasnya.

Empat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya dapat bernafas lega setelah tim Komite Etik mengeluarkan keputusan kalau tidak ada pelanggaran kode etik maupun pidana yang dilakukan Buysro Muqoddas Cs.

Namun, terdapat dua nama pimpinan yang mendapat sedikit catatan dari tim etik. Salah satunya yakni Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Dari 7 anggota etik yang mengambil keputusan, 3 diantara menolak Chandra tidak bersalah.

"3 diantaranya tidak setuju," ujar Anggota tim etik, Marjono, ketika membacakan hasil etik, di Gedung KPK.

Chandra yang diperiksa lebih banyak ketimbang  pimpinan KPK lain, dianggap 3 anggota tim etik telah melakukan pelanggaran kecil.

"Sebagai pimpinan dari KPK, beliau itu (Chandra) harusnya lebih berhati-hati," kata Marjono.

Tak jauh berbeda dengan Chandra, Wakil Ketua KPK lain Haryono Umar pun mendapat sedikit catatan dari tim etik.

Haryono dinilai telah melakukan pelanggaran ringan. (zul)