Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Paku Alam IX menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun ke depan.

Surat keputusan perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut diserahkan Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ujang Sudirman di Yogyakarta, Sabtu.

Ujang mengatakan, penyerahan SK itu tidak memiliki koneksitas dengan keputusan mengenai substansi pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY termasuk soal opsi pemilihan atau penetapan jabatan gubernur DIY.

"Keputusan penetapan atau tidak saat ini sedang dalam pembahasan. Namun, dengan adanya SK itu akan menegaskan bahwa DIY jelas harus ada yang memimpin karena masa perpanjangan jabatan Sultan yang dua tahun sudah habis," katanya.

Sultan mengatakan, SK perpanjangan masa jabatan itu memberikan kepastian bahwa tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di DIY. Jabatannya sebagai gubernur periode lalu akan berakhir Minggu (9/10).

"Jadi, dengan turunnya SK tersebut tidak ada kekosongan dalam pemerintahan di DIY. Perpanjangan selama satu tahun itu sesuai dengan harapan saya terkait dengan penyelesaiaan RUUK DIY," katanya.

Menurut dia, surat yang diterima tersebut hanya berbunyi mengenai keputusan perpanjangan masa jabatan, sehingga tidak perlu ada pelantikan dan pemerintahan di DIY terus berjalan seperti biasa.

"Mendagri juga tidak memberikan pesan khusus terkait dengan perpanjangan masa jabatan itu. Namun, yang penting adalah SK perpanjangan masa jabatan itu telah saya terima sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan di DIY," katanya.

(L.B015*H010/S023)