BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Oktober 2011

Imam Anshori Minta MA Legowo Kewenangan KY Diperkuat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menilai Rancangan Undang-undang (RUU) KY yang sebentar lagi diundangkan DPR RI, banyak memperkuat kewenangan dan tugas KY sebagai institusi.
Imam pun meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi pengayom para hakim yang menjadi objek pengawasan KY, legowo menerima penguatan institusi KY tersebut, dan bersama-sama menegakan kode etik dan perilaku hakim.
"MA harus legowo menerima itu," ujar Imam kepada wartawan selepas menghadiri acara pelantikan Pimpinan dan Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama periode 2011-2016, di Grand Cempaka Hotel, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Selain itu, Imam meminta MA untuk tidak lagi protektif terhadap hakim-hakimnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, seperti selama ini, dan tidak lagi mengabaikan rekomendasi KY terhadap penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik.
"MA kita harapkan bisa luwes dan tidak protektif terhadap hakim yang melanggar kode etik. Bila selema 60 hari tidak ada tanggapan dari MA nanti rekomendasi sanksi akan berlaku dengan sendirinya, kecuali untuk sanksi berat," ucapnya.
Setelah RUU KY diundangkan, menurut Imam, pihaknya akan segera mengajak MA untuk duduk bersama membahas implementasi isi dari UU tersebut.
"Setelah diundangkan akan kita bahas bersama MA," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antar lembaga KY dan MA kembali meruncing, setelah rekomendasi sanksi KY terhadap hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar berlangsung anti klimaks.
MA menyatakan menolak rekomendasi penjatuhan sanksi berupa non aktif dan non palu selama enam bulan.

Tidak ada komentar: