BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Oktober 2011

Sidang Gugatan Nazaruddin ke KPK Ditunda

VIVAnews - Sidang Praperadilan Muhammad Nazaruddin yang mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi dan mantan Duta Besar RI untuk Kolombia Michael Menufandu mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan ini, kubu Nazaruddin meminta agar Hakim mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK dan Manufandu dinyatakan tidak sah. Hal ini karena proses penyitaan tak sesuai dengan prosedur berdasarkan KUHP yaitu pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta agar tas hitam yang berisi dua BlackBerry warna hitam lengkap dengan pin dan email serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu buah tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang dolar amerika senilai US$20.000, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk dan empat lembar print out laporan keuangan partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.

Namun, sidang praperadilan ini ditunda karena dari pihak Michael Manufandu tidak hadir. "Tidak hadir perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan kita tunda 2 minggu jadi Senin 24 Oktober 2011," kata Hakim Dimyati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2011.

Sementara itu dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK. "Sudah memanggil dari tanggal 29, tapi yang sampai baru di pihak termohon yaitu KPK," kata Dimyati. (eh)

Tidak ada komentar: