BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Oktober 2011

Tjahjo Curigai Ada 'Sesuatu' di Balik Pencurian Pulsa

Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Sikap lembek Menkominfo Tifatul Sembiring terkait kasus pencurian pulsa pelanggan oleh perusahaan penyedia konten dan layanan telekomunikasi, mulai dicurigai. Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian pulsa itu, sampai menemukan siapa yang bermain di balik itu.

"Kepolisian mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah. Tidak tegas dan kerasnya Menkominfo, bisa jadi mereka dapat 'kick back' dari praktik curang itu," ujar Tjahjo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).

Menurut alumnus Fakultas Hukum Undip ini, pencurian pulsa itu bisa diproses dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kata 'mengambil barang orang lain' dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya," ujarnya.

"Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan," jelasnya.

Bahkan, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, menilai, tindakan tersebut murni kriminal. "Operator provider bisa diusut secara pidana dan pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Tidak boleh diam saja karena ini tugas pemerintah," ujarnya.

Tidak ada komentar: