Oleh: Marlen Sitompul
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak
menyelesaikan persoalan DPT (daftar pemilih tetap) sehingga tidak lagi
terjadi penundaan pengumuman.
“Mereka
harus serius dan membuat langkah nyata untuk memperbaiki persoalan yang
ada,” ujar Wakil Sekjen Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan di
Jakarta, Jumat (1/11/2013).
KPU mesti tegas dan segera membuat
aturan yang memungkinkan bagi pemilih tidak terdaftar dapat menggunakan
KTP untuk menggunakan haknya nanti.
Hendrik berpendapat persoalan
DPT bisa segera dibereskan dengan peran aktif Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri turun langsung untuk menyelaraskan data-data
sesuai dengan yang dimiliki oleh instansi KPU.
“KPU dalam
menentukan DPT perlu menyesuaikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
yang dimiliki Kemendagri," tegas caleg Hanura dari daerah pemilihan
Sulawesi Utara ini. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar