JAKARTA--Pemerintah
menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi
dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi
CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
MenPAN-RB Azwar Abubakar mengungkapkan,
nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap
peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas
TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Azwar di Jakarta,
Selasa (5/11).
Dalam Peraturan tersebut dibedakan
passing grade antara peserta tes menggunakan sistem computer assisted
test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal
antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri
dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35
soal wawasan kebangsaan.
Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah
soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum
35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.
Dijelaskan, seperti halnya passing grade
tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak
berdasarkan akumulasi nilai.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT
nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60 persen dari nilai
maksimal 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya
75 (50 persen) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai
minimalnya 70.
Adapun passing grade untuk peserta TKD
dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia
umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.
Dijelaskan juga penilaian untuk tes
karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai nol, tetapi kisaran skornya 1
– 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan,
kalau salah nol kalau benar nilainya lima.
Politisi PAN ini menekankan kepada para
pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara seleksi
CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi masing-masing
sesuai ketentuan PermenPAN-RB No 35/2013.
Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013
akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada 4 Desember
2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya
saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah
dia lulus atau tidak.
"Meskipun peserta memenuhi passing
grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya
dibutuhkan dua orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang.
Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini
bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes
kompetensi bidang (TKB)," bebernya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar